Banda Aceh – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, BPK Perwakilan Provinsi Aceh kembali mengadakan Rapid Test. Pelaksanaan Rapid Test ini merupakan kali kedua dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan skala besar. Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Aceh telah melaksanakan Rapid Test berskala besar pada 4 Juni 2020 dan Rapid Test secara berkala pada seluruh pegawai yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas.
Pada Rapid Test Covid-19 berskala besar kedua ini, seluruh Pimpinan dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9). Kegiatan Rapid Test berlangsung di Auditorium Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Dalam kegiatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Aceh bekerja sama dengan Klinik Bunda Thamrin.
Pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan dalam rangka memastikan kondisi kesehatan dan kinerja pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh di masa pandemi Covid-19 dalam bekerja dengan keadaan New Normal. Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Langkah preventif lainnya yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh yaitu melaksanakan prosedur kerja tatanan normal yang baru dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kantor BPK Perwakilan Aceh merupakan Kawasan Wajib Masker. Pimpinan dan Pegawai juga diwajibkan untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan di lobby sebelum masuk ke lingkungan kantor.
Berdasarkan hasil dari Rapid Test tersebut, pegawai BPK Perwakilan Aceh yang dinyatakan dalam kondisi sehat diharapkan dapat terus menjaga kesehatannya. Sedangkan bagi yang hasilnya reaktif dilakukan tindak lanjut dengan swab test.