BPK MENYERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA DAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SEMESTER II TAHUN 2021

Banda Aceh, Jumat (7 Januari 2022), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d Semester 1 2021 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Subulussalam dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang

Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, Ketua Komisi B DPRK Aceh Tengah, Sukurdi Iska, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang, dan Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian.

Pemeriksaan kinerja terkait kemandirian fiskal didasari oleh masih rendahnya tingkat kemandirian daerah, sehingga BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukkan terkait pengelolaan PAD sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan otomatis meningkatkan kemandirian daerah. Pemeriksaan tema kemandirian fiskal adalah pemeriksaan tematik BPK yang dilakukan secara serentak pada 43 entitas yaitu 40 kabupaten/kota dan 3 Provinsi di 32 Provinsi.

Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa hal berikut:

  1. Pemerintah daerah perlu mereviu kembali semua ketetapan tarif pajak yang berlaku dan dasar pengenaan pajak. Pemeriksaan kami menunjukkan bahwa tarif dan dasar pengenaan pajak yang berlaku saat ini merupakan produk lama yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
  2. Pemerintah daerah perlu mereviu kembali model pemungutan PAD yang masih mempergunakan pihak ketiga;
  3. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih memberikan sosialiasi terkait konsep pajak (baik pajak hotel, maupun restoran) baik kepada para pengusaha sebagai wajib pungut ataupun masyarakat.

Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan Irigasi dan Jaringan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan yang akan dilakukan nantinya. Melalui pemeriksaan ini diharapkan proses pengujian akun belanja modal dan aset dapat dilakukan secara lebih komprehensif, dan diharapkan pula agar dari hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukkan kepada pemerintah daerah terkait upaya perbaikan yang dapat dilakukan.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan beberapa upaya perbaikan yang dapat dilakukan berupa:

  1. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki proses perencanaan pekerjaan, diantaranya meliputi proses penyusunan HPS, dan juga pelaksanaan pelelangan yang lebih sehat sehingga diharapkan akan diperoleh harga pekerjaan yang lebih menguntungkan daerah;
  2. Pemerintah daerah agar lebih meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dihindari adanya pekerjaan yang masuk dalam kondisi kritis, pekerjaan terlambat, dan pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.

Sebelum LHP  diserahkan, BPK telah meminta tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi secara efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.