Bidang Tugas Pimpinan

Bidang Tugas Pimpinan

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Aceh, kota/kabupaten di Provinsi Aceh, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN.

BPK Perwakilan Provinsi Aceh terdiri atas:

Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Sekretariat Perwakilan Provinsi Aceh terdiri atas:

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Subbagian Sumber Daya Manusia

Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan SDM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan  pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Subbagian Hukum

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

 

Sub Auditorat Aceh I

Pada lingkup Pemerintah Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  • merumuskan rencana kegiatan;
  • mengusulkan tim pemeriksa;
  • melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  • mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  • menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  • mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  • memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

 

Sub Auditorat Aceh II

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten  Simeulue, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  • merumuskan rencana kegiatan;
  • mengusulkan tim pemeriksa;
  • melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  • mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  • menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  • mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  • memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan

Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

 

Sub Auditorat Aceh III

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur,  Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  • merumuskan rencana kegiatan;
  • mengusulkan tim pemeriksa;
  • melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  • mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  • menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  • mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  • memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan

Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.