Tupoksi Perwakilan Aceh

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Aceh, kota/kabupaten di Provinsi Aceh, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;

  2. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Aceh berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  3. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  4. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan
    pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

  5. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  6. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  7. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  8. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  9. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  10. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

  11. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;

  12. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  13. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan
    Provinsi Aceh yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;

  14. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;

  15. penyiapan LHP yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;

  16. pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;

  17. pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh;

  18. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh; dan

  19. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.