Selengkapnya Banyak Desa Belum AJukan APBG
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara baru-baru ini sudah mengeluarkan surat terkait dokumen yang harus disiapkan keuchik untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga awal Maret 2025, masih banyak gampong di Aceh Utara yang belum mengajukan dokumen untuk pencairan dana desa. Surat dengan nomor 414.25/274 dengan perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 ditujukan kepada para camat dalam Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut Bupati Aceh Utara meminta para camat untuk segera menginformasikan kepada keuchik agar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana desa tahap I. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran dana desa dibedakan sesuai dengan status desa. Yaitu, rinciannya 60 persen pada tahap I dan 40 persen pada tahap II untuk desa yang penggunaan dananya ditentukan.