Rabu, 22 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Rio Tirta, menyerahkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 kepada Pj. Walikota Kota Langsa, Syaridin dan DPRK Kota Langsa, Maimul Mahdi, Pj. Bupati Kabupaten Aceh Utara, Mahyuzar, DPRK Kabupaten Aceh Utara, Arafat Ali, Pj. Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, Syakir, dan DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, Denny Febrian, Pj. Bupati Kabupaten Gayo Lues, Alhudri dan DPRK Kabupaten Gayo Lues, Ali Husin, di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2023 kepada Kabupaten Gayo Lues dan Kota Langsa dan Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) atas LKPD TA 2023 Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam LHP untuk memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.
BPK mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK dan Pj Wali Kota dan Pj Bupati beserta jajaranya atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.