Banda Aceh, 21 Februari 2018 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyelenggarakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun Anggaran 2011 pada Kabupaten Aceh Barat. Sidang diketuai Hakim Nani Sukmawati,SH.,MH. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Bertindak sebagai Ahli adalah Sdr. Imran Rahmansyah Zulfikar, S.E. Pemeriksa Muda pada BPK Perwakilan Jawa Tengah. Dalam persidangan, sdr Imran memberikan keterangan sehubungan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Kejaksaan Negeri Meulaboh, meminta BPK untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) TA 2011 pada Kabupaten Aceh Barat.
Prosedur penghitungan, dilakukan dengan cara membandingkan hasil yang seharusnya dikerjakan petani dengan Laporah Hasil Pemeriksaan Volume Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) yang dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Syiah Kuala. Selain itu, Ahli juga melakukan pengujian terhadap dua kelompok tani untuk meyakini metode kerja tim ahli Unsyiah.