Selengkapnya: Aceh Butuh Kehadiran Dewan Pengawas Syariah di 23 Daerah
Meulaboh – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Dr Syamsuar mengatakan, semua 23 kabupaten dan kota di Aceh membutuhkan Dewan Pengawas Syariah, sebagai upaya menguatkan pengawasan lembaga keuangan syariah. “Keberadaan dewan pengawas syariah bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kemurnian transaksi keuangan agar terhindar dari unsur riba dan praktik non-syariah lainnya,” kata Dr Syamsuar dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Sabtu. Syamsuar menjelaskan, sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MUI) dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah, setiap lembaga keuangan syariah (LKS) wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS). “Saat ini baru empat kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk dewan pengawas syariah. Kami meminta Pemda Aceh Barat juga dapat membentuk dewan keuangan syariah,” harapnya.