PENGADUAN MASYARAKAT

Jika anda mempunyai pertanyaan atau suatu pengaduan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh, anda bisa mengunduh formulir di bawah ini. Formulir Pengaduan Masyarakat

A. PERSYARATAN

Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Scan/fotocopy identitas diri;
  • Dokumen pendukung laporan.

B. PROSEDUR

Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan cara:

  • Mengajukan pengaduan melalui E-PPID BPK RI yang dikelola langsung oleh BPK Perwakilan Aceh.
  • Dikirimkan ke alamat e-mail: perwakilan.aceh@bpk.go.id
  • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

    BPK PERWAKILAN PROVINSI ACEH d/a Jalan Panglima Nyak Makam No. 38 Banda Aceh, 23125

  • Dikirimkan melalui faksimili ke: (0651) 21166
  • Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan diserahkan kepada petugas secara langsung.

C. LAPORAN

» Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat Semester I Tahun 2019

» Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat Semester II Tahun 2019

» Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat Semester I Tahun 2020

D. WAKTU PELAYANAN

Waktu pemberian pelayanan di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB (Ishoma : 12.00 – 14.00 WIB)

2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB (Ishoma : 11.30 – 14.00 WIB)

E. ALUR PENGADUAN MASYARAKAT