Tupoksi Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan
dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta
sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Aceh;
  • pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan
    Provinsi Aceh;
  • pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi,
    administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan
    Provinsi Aceh;
  • penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan penyiapan bahan
    penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  • pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada
    lingkup BPK Perwakilan Provinsi Aceh;
  • penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; dan
  • penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
    Aceh.