Tupoksi Subauditorat Aceh I

Sub Auditorat Aceh I

Pada lingkup Pemerintah Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  • merumuskan rencana kegiatan;
  • mengusulkan tim pemeriksa;
  • melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  • mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  • menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  • mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  • memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.