Banda Aceh, Rabu ( 27 Juli 2016 ) BPK Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2015. Pada kesempatan ini LHP Atas LKPA TA 2015 diserahkan langsung oleh Tortama KN V, Bambang Pamungkas dengan didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Kepada Ketua DPRA, Tgk. H. Muharuddin. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPA untuk Tahun Anggaran 2015 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “Unqualified Opinion” yang merupakan Opini WTP pertama yang diterima oleh Pemerintah Aceh.