Banda Aceh, Jumat ( 27 Mei 2016) BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pada 5 Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, adapun 5 Kabupaten /Kota tersebut adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Pada kesempatan ini LHP Atas LKPD Pada 5 Kabupaten/Kota TA 2015 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman kepada Para Kepala Daerah dan Para Ketua DPRK. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPD untuk 5 Kabupaten/Kota tersebut untuk Tahun Anggaran 2015 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion”.