Dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh ditemukan adanya kelebihan pembayaran keuangan negarai yang dilakukan anggota Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) kabupaten/kota se Aceh. Beberapa daerah berindikasi melakukannya dengan cara memanipulasi kemampuan keuangan daerahnya, yaitu dengan menaikkan kemampuan keuangan dari rendah dinaikkan ke level sedang. Tujuan manipulasi tersebut adalah untuk mendapatkan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)ii dua sampai tiga kali lipat dari uang representasiiii bulanan.
BPK menemukan penyimpangan tersebut pada saat melaksanakan pemeriksaaniv terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)v kabupaten/kota tahun 2009 di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, misalnya Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Simeulue.
Menurut, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK Perwakilan Provinsi Aceh Ridzaldi, Kota Langsa, kemampuan keuangan daerahnya termasuk kategori rendah, tapi dana TKI yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) masuk kategori keuangan sedang. Hal tersebut dikemukakannya kepada Serambi Indonesia di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh , Senin (4/4). Daerah yang keuangannya masuk dalam kategori rendah, menurut Rizaldi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penggelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif serta Dana Operasional, hanya boleh mengambil dana TKI-nya dengan besaran satu kali uang representasi ketua DPRK-nya, yakni senilai Rp2,1 juta. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap APBK 2009, anggota DPRK Langsa ternyata menerima dana TKI Rp4,2
juta/orang/bulan. Ini artinya, mereka menerima dua kali lipat dari dana representasi.
Akibat kesalahan yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa bersama wali kotanya dalam pembayaran dana TKI kepada anggota dewannya, sebut Rizaldi, sehingga keuangan daerah menderita kerugian Rp480 juta. Kerugian daerahvi ini wajib dikembalikan.
Kasus yang sama juga terjadi di DPRK Simeulue, bahkan kerugian daerahnya lebih besar lagi, yakni mencapai Rp987 juta, untuk 2 (dua) tahun anggaran, yaitu Tahun 2007/2008. BPK mengetahui bahwa Bupati, Pimpinan, dan Anggota DPRK-nya melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2007, setelah Auditor BPK mengaudit dana APBK 2007 dan 2008 Kabupaten Simeulue. Ternyata selisih pendapatan daerah dengan pengeluaran gaji pegawainya pada tahun 2007 senilai Rp174,412 miliar dan tahun 2008 Rp179,420 miliar.
Kasus di Aceh Barat, kata Rizaldi, masalahnya adalah pengembalian dana TKI anggota DPRK-nya tahun 2006 yang bermasalah Rp1,162 miliar, sampai berakhir masa baktinya tahun 2009 belum dikembalikan. Hal yang sama juga terjadi di Aceh Timur.
Sumber Berita :
Serambi
Indonesia, Edisi 5 April 2011.
Subbag
Hukum dan Humas BPK Perwakilan Provinsi Aceh, 12 April 2011.
[i] Keuangan Negara, semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut [vide: UU No. 17/2003, Pasal 1 dan 2].
[ii] Tunjangan Komunikasi intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurican aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya (Pasal 15A PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
[iii] Uang Representasi merupakan uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
[iv] Pemeriksaan, proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
[v] APBD,
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD; 2. suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
[vi] Kerugian Negara/Daerah,
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 15].