|
Banda Aceh-Kamis, 18 Desember 2014, Tim Penyidik Kejaksaaan Tinggi Aceh melakukan ekspose terkait dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah (Selisih Kurang Kas) sebesar Rp88.512.415.456,60 pada Kas Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2005-2006. Acara ini dihadiri oleh Kasubaud Aceh I: Syafruddin Lubis, Kasubaud Aceh II: Johny Indra Kencana, Kasubaud Aceh III: Ari Endarto, dan Kasubag Hukum: Eva Siregar beserta Tim Penghitungan Kerugian Daerah dan staf di Sub Bagian Hukum. Pada hari berikutnya, Jumat, 19 Desember 2014, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan ekspose terkait dugaan Penyimpangan/Penggelapan Subsidi Iuran Asuransi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013. Acara dibuka oleh Kasubaud Aceh I: Syafruddin Lubis dan dihadiri oleh Kasubaud Aceh II: Johny Indra Kencana, Kasubaud Aceh III: Ari Endarto, dan Kasubag Hukum: Eva Siregar beserta staf di Sub Bagian Hukum. |