Pengumuman Pelelangan – Pengadaan Jasa Kebersihan Gedung Kantor

PENGUMUMAN e-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 02/DP-JL/XVIII.BAC/12/2014

 

 

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BPK Perwakilan Provinsi Aceh, akan melakukan pelelangan pengadaan jasa lainnya melalui e-procurement pada situs lpse.depkeu.go.id untuk paket pekerjaan sebagai berikut:

A. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan : Pengadaan Jasa Kebersihan Gedung Kantor (Cleaning Service) BPK Perwakilan Provinsi Aceh
Lingkup pekerjaan : Melaksanakan Pengadaan Jasa untuk menjaga kebersihan (Cleaning Service) Gedung dan Halaman Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Lokasi pekerjaan : Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Jl. P. Nyak Makam No. 38 Banda Aceh
Nilai total HPS : Rp466.800.000,- (Empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)
Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2015

B. Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
  2. memiliki SIUP atau SRP Bidang/Sub Bidang Jasa Pembersih (Kode 5.00.06.01) yang masih berlaku;
  3. memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
  4. memiliki akte pendirian perusahaan/perubahannya;
  5. Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu; Pajak (SPT/PPh) Tahunan Tahun 2013; PPh atau PPN Bulanan Bulan September 2014, Oktober 2014, dan November 2014
  6. Memiliki pengalaman pada subbidang Jasa Pembersih/Jasa Kebersihan dengan Kemampuan Dasar (KD) = 5 Npt
  7. Memiliki sertifikat kepesertaan Jamsostek/BPJS untuk Perusahaan
  8. Surat pernyataan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut,dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya
  9. peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  10. Pelaksanaan Pengadaan

 

C. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui situs http://www.lpse.depkeu.go.id.

 

D. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE (http://lpse.dekpeu.go.id)

 

E.Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi LPSE.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Banda Aceh, 11 Desember 2014

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa

BPK Perwakilan Provinsi Aceh