Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI. Berdasarkan UU No. 14, BPK RI berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, sepanjang tidak diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, yang diatur dalam Peraturan Sekjen No 1 Tahun 2018.
A. PERSYARATAN
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
- Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan/atau melampirkan photocopy identitas diri;
- Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan.
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM dan surat keterangan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
- Apabila permintaan informasi bertujuan untuk penelitian wajib melampirkan surat ijin penelitian dari instansi/lembaga terkait atau melampirkan proposal penelitian.
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. PROSEDUR
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik melalui tiga cara berikut:
- Mengajukan permohonan melalui E-PPID BPK RI yang dikelola langsung oleh BPK Perwakilan Aceh. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
- Mengajukan permohonan melalui surat/e-mail. Pemohon dapat mengisi formulir permintaan informasi publik (formulir dapat di-download pada point D laman ini) dan melengkapi formulir dengan photocopy identitas diri sesuai persyaratan. Dokumen tersebut dapat dikirim ke e-mail atau alamat Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Aceh sebagai berikut:
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Aceh
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Jl. Panglima Nyak Makam No. 38 Banda Aceh Kodepos 23116
Telepon : (0651) 32627 ext. 113
Faksimili : (0651) 21166
E-mail : perwakilan.aceh@bpk.go.id
Website : aceh.bpk.go.id - Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Pemohon dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB (Ishoma : 12.00 – 14.00 WIB)
2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB (Ishoma : 11.30 – 14.00 WIB)
D. PERMINTAAN INFORMASI
E. DAFTAR INFORMASI PUBLIK
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-merta
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
F. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI BPK
Mengenai informasi publik yang dikecualikan pada BPK, diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia Nomor 136/K/X-XIII.2/6/2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
G. SURVEI
» Survei Kepuasan Pelayanan Permintaan Informasi dan Komunikasi