Banda Aceh, Selasa ( 24 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2012 yang merupakan LHP kesebelas dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.
Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Aceh Barat untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Qualification Opinion”.
Dalam LHP BPK yang menjadi pengecualian atas LKPD di Tahun 2011, yaitu kas bon Tahun 2007 dan tahun sebelumnya serta sisa kas di bendahara pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan, nilai investasi yang belum dinilai menggunakan metode equitas, dan aset tidak diketahui keberadaannya, masih menjadi pengecualian di Tahun 2012.
Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:
- Penetapan APBK Murni dan Perubahan Kabupaten Aceh Barat TA 2012 Terlambat;
- Sistem Informasi Keuangan Tidak Didukung Dengan Pengelolaan Yang Memadai;
- Sistem Pengelolaan dan Pengendalian Penetapan Pajak Terutang (Piutang Pajak) Tidak Memadai;
- Pengelolaan dan Penyajian Persediaan dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Belum Tertib.
- Pengelolaan, Pencatatan, Pelaporan serta Penyajian Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Per 31 Desember 2012 Belum Memadai;
- Penyajian dan Pengungkapan Investasi Permanen dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
- Bantuan Hibah Diberikan Secara Terus-menerus Kepada Organisasi Penerima Yang Sama.
B. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:
- Kesalahan Penganggaran pada Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp610.500.000,00;
- Penggunaan Langsung Dana Jamkesmas TA 2012 Sebesar Rp5.923.063.295,00;
- Sekolah Penerima DAK Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana DAK Senilai Rp10.996.422.599,98 dan Penggunaan DAK Senilai Rp25.500.000,00 Tidak Sesuai Peruntukan;
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Belum Melaksanakan Tuntutan Perbendaharaan Sesuai Ketentuan Atas Sisa UUDP/UP TA 2005 s.d 2009 Seluruhnya Sebesar Rp3.067.768.123,03;
- Aset Daerah Berupa Excavator (Becho) Yang Disewa Belum Dikembalikan Oleh Pihak Ketiga dan Denda Keterlambatan Minimal sebesar Rp91.800.000,00 Belum Dipungut;
- Biaya Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp31.339.000,00;
- Aset Tetap Peralatan dan Mesin Yang Tidak Dapat Digunakan Atau Rusak Berat Senilai Rp1.350.299.000,00 Belum Diusulkan Penghapusannya.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.
SUBBAG HUKUM DAN HUMAS
Informasi Lebih Lanjut :
SubBagian Hukum dan Humas,
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166