SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Samsat kembali membuka pemutihan kendaraan bermotor yang dibuka sejak 2 Desember 2024 – 4 Januari 2025. Dirtlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan, pemutihan tersebut berupa pemberian insentif Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Pajak Progresif Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu kata dia, sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tanggal 25 November 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan. Hal tersebut bertujuan kata dia, untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga memberikan kemudahan masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.