Peran dan Keterwakilan Perempuan Sebagai Pemimpin Publik di Aceh

Tulisan Hukum Elisabeth_Fix

Aspek kepemimpinan dalam agama Islam memiliki persepsi yang lekat dengan patriakhisme.[1] Tidak terkecuali di Provinsi Aceh yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam aspek pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Prinsip-prinsip kesetaraan dalam hal pemilihan kepemimpinan publik dengan pendekatan gender di Aceh menjadi suatu diskursus yang menarik untuk ditelaah.

[1] Pengertian budaya patriakhi berasal dari kata patri-arkat, berarti struktur yang me-nempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral dari segala-galanya. Jadi budaya Patriarki adalah budaya yang dibangun di atas dasar struktur dominasi dan subordinasi yang mengharuskan suatu hirarki di mana laki-laki dan pandangan laki-laki menjadi suatu norma. Lihat Habib Sulthoin Asnawi, Membongkar Patriarkhisme Islam, Pekanbaru: UIN-SUSKA, Jurnal  ESENSIA Juli 2012, hlm. 227.  Sebagaimana diakses melalui https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/esensia/article/view/132-03/681 pada 10 Oktober 2024.