Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2024

Banda Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Aceh. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Triyantoro S.E., M.M., CSFA. kepada Ketua DPR Aceh, Pj. Gubernur Aceh, Para Ketua DPRK, Pj. Bupati dan Pj. Walikota, Direktur RSUD dr.Zainoel Abidin, Ketua KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, dan para Sekretaris Daerah serta seluruh Inspektur.

Pada semester II tahun 2024 BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan dua jenis Pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada lima entitas pemeriksaan, yaitu empat Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD TA 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Aceh, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Tenggara, serta satu Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional TA 2023 dan 2024 pada Kabupaten Aceh Barat Daya.

PDTT pada 10 (sepuluh) entitas, yaitu: 1) Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Operasi TA 2024 pada Pemerintah Aceh; 2) Pemeriksaan Operasional BLUD RSUD dr. Zainoel Abidin; 3) Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Tahun 2023 s.d. Semester I 2024 pada Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan 4) Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi TA 2024 pada Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam sambutannya Triyantoro menyebutkan bahwa BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang secara umum terjadi di semua entitas pemeriksaan, diantaranya:

  1. perencanaan dan penganggaran APBD belum sepenuhnya menyelaraskan indikator makro dan mendukung prioritas nasional;
  2. penganggaran Pendapatan Asli Daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional, dan penganggaran belanja yang tidak memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah khususnya terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat;
  3. pengelolaan kas yang belum sepenuhnya optimal untuk mendanai belanja daerah.

Sementara pada Pemeriksaan Kinerja atas penyelenggaran program JKN pada Kabupaten Aceh Barat Daya, yang perlu mendapat perbaikan adalah permasalahan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Sarana/Prasarana. Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di 10 (sepuluh) entitas pemeriksaan, terdapat temuan-temuan signifikan yang berdampak keuangan sebesar Rp13.556110.217,44 yang terdiri dari potensi kelebihan bayar dan/atau potensi penerimaan ke kas daerah sebesar Rp6.309.330.242,68 dan kelebihan pembayaran senilai Rp7.246.779.974,76.

Pada akhir sambutannya Triyantoro menyampaikan, semoga LHP yang BPK sampaikan dapat membawa perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Provinsi Aceh .