JAKARTA – Provinsi Aceh hanya akan menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3,3 triliun pada tahun 2024 mendatang. Besaran itu setara dengan 1 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tahun depan. Jika mengacu pada penerimaan dana Otsus Aceh tahun 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka penerimaan dana Otsus Aceh tahun 2024 berkurang Rp 600 miliar. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana untuk daerah otonomi khusus pada 2024. Hal ini menyusul disepakatinya beberapa daerah baru oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kita sudah siapkan dana otsus untuk 2024,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dikutip Selasa (17/10/2023).