Banda Aceh, Rabu, 03 Juli 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh resmi menutup Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (PTLHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD) Semester I Tahun 2024 di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang ditutup oleh Kepala Subauditorat III BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Dudi Somantri, dan dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.
Perkembangan TLHP s.d Semester I Tahun 2024 0.23% berada pada Status Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4), 0,69% berada pada Status Belum Ditindaklanjuti (status 3), 18,39% berada pada status Belum Sesuai (Status 2) dan 80,70% berada pada Status Sesuai (status 1) dengan total jumlah rekomendasi sebesar 25.180 buah rekomendasi pada Pemerintah Aceh dan Kabupaten /Kota di Provinsi Aceh. Kabupaten/Kota yang meraih persentase paling tinggi dalam perkembangan pemantauan tindak lanjut secara berturut-turut ialah Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Bener Meriah. Dudi Somantri menyampaikan BPK berharap agar setiap daerah dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan dimaksud.
Untuk data Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024 dengan total nilai kerugian Rp1.001.275.185.061,38 dengan penghapusan 0%, angsuran 15,67%, pelunasan 17,73% dan sisa pembayaran 66,44% dari total nilai kerugian daerah Semester I Tahun 2024