104 GAMPONG BELUM SALURKAN DANA TAHAP I

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH – Sebanyak 104 gampong di delapan kabupaten se-Aceh belum menyalurkan dana desa tahap I, baik untuk kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmark) maupun non-earmark. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dr T Aznal Zahri SSTP MSi, menyampaikan, harus segera mengupayakan percepatan pengajuan dokumen syarat menyalurkan dana desa mengingat batas penerimaan dokumen persyaratan tahap I paling lambat tanggal 19 Juni 2024 pukul 17.00 WIB. Hal ini sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Nomor S-2083/WPB.01/2024 tertanggal 5 Juni 2024. “Untuk menghindari tidak tersalurkannya DD tahap I, maka diharapkan DPMG kabupaten, DPKD kabupaten dan para camat untuk mendorong dan memfasilitasi pemerintah gampong,” kata Aznal kepada Serambi, Senin (10/6/2024).