PENYERAHAN LHP KINERJA ATAS PEMERINTAH ACEH TENGGARA DAN ACEH SINGKIL TAHUN 2023

Jum’at, 22 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja untuk Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Mandatory Spending untuk Mendukung Belanja Daerah yang Berkualitas Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Instansi Terkait Lainnya di Kutacane dan instansi terkait lainnya di Kutacane, serta Pemeriksaan Kinerja atas Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penguatan Kelembagaan Desa, Pengendalian Penggunaan Dana Desa dan Pengelolaan BUM Desa untuk Mendukung Pembangunan Desa Terpadu Tahun 2021 S.D. Semester I 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Dan Instansi Terkait Lainnya Di Singkil.

 

LHP ini diserahkan oleh Kepala Subauditorat II BPK Perwakilan Aceh, Myrto Handayani, Kepada Ketua I DPTK Singkil, H. Amaliun, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara, H. Jamudin Selian, Pj Bupati aceh Singkil dan Pj. Bupati Aceh Tenggara serta Kepala Subauditorat III BPK Perwakilan Provinsi Aceh¸ Dudi Agung Somantri, serta tim pemeriksa Kinerja Pemerintah Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait perbaikan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Singkil dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, hasil yang didapatkan setelah dilakukannya pemeriksaan BPK pada beberapa aspek antara lain:

  1. Pada aspek penguatan kelembagaan desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum sepenuhnya melakukan upaya pengembangan kapasitas Pemerintahan Desa secara konvensional maupun digital sehingga mengakibatkan kegiatan peningkatan kapasitas kemampuan dan kompetensi aparatur pemerintah desa dan BPKan belum tercapai;
  2. Pengelolaan mandatory spending urusan pendidikan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum sepenuhnya mendukung belanja daerah yang berkualitas;

Untuk memperbaiki permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang telah tertuang didalam LHP dan sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Harapannya, Pimpinan dan Anggota DPRK dapat memantau proses penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.

Acara ditutup dengan ramah-tamah.