Banda Aceh, Jumat (23/12), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2022 Pada Pemerintah Aceh dan 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Masmudi kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, PJ Gubernur Aceh Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki serta kepada para pimpinan DPRK, para Pj Walikota dan Pj Bupati pada 7 entitas.
Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam pasal 17 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada lembaga perwakilan, dan kepala daerah. Pada semester II tahun 2022 ini, BPK melakukan tiga jenis Pemeriksaan yang terdiri atas Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Pemeriksaan Interim sebagai bagian dari Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022. Tiga jenis pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Aceh Dalam Percepatan Penurunan Stunting,
- Pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Kota Lhokseumauwe & Kabupaten Aceh Besar, dan
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Akses Air Minum Yang Layak Dan Aman Kepada Masyarakat pada Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Barat.
Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, BPK melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 (s.d. 31 Oktober 2022) pada empat pemerintah daerah yaitu Pemerintah Aceh, Kabupaten Pidie, Kabupaten Simulue dan Kabupaten Aceh Timur.
Pada Pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Aceh dalam percepatan penurunan stunting, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan diantaranya:
- Komitmen Pemerintah Aceh terhadap percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya memadai;
- Pemerintah Aceh belum optimal dalam mendukung pelaksanaan Komunikasi perubahan perilaku yang berkelanjutan di wilayah Provinsi Aceh.
Pada Pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan diantaranya:
- Pemerintah Daerah belum merencanakan kebutuhan anggaran, SDM, dan Sarpras dalam rangka pemenuhan target dalam Jakstrada, sehingga target pengelolaan SRT dan SSSRT berpotensi tidak tercapai.
- Pemerintah Daerah belum melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, terkait pengurangan sampah secara memadai dan berkesinambungan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi dan pemahaman yang memadai mengenai pengurangan sampah.
Pada pemeriksaan kinerja terkait upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan diantaranya:
- Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah belum didukung dengan jastra SPAM sehingga penyelenggaraan SPAM belum menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah;
- Pemerintah Daerah belum sepenuhnya efektif melakukan pengembangan SPAM sehingga target cakupan pelayanan air minum tidak tercapai.
Dalam penyerahan LHP tersebut, Kepala Perwakilan Aceh mengingatkan kepada Pimpinan DPRA/DPRK dan Kepala Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima Sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal dan berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP tersebut untuk memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA dan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.