Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh (BPK Aceh) mengadakan acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan pada Senin (3/10). Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Pemut Aryo Wibowo, diserahterimakan kepada Masmudi. Acara dimulai pukul 10.00 WIB, disaksikan oleh Ketua BPK, Isma Yatun dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK (Tortama KN V), Dori Santosa, para Kepala Daerah dan Ketua DPRK Provinsi/Kabupaten/Kota se- Aceh, serta para pimpinan Forkopimda dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Aceh.
Masmudi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan Pemut Aryo Wibowo selanjutnya menjabat sebagai Kepala Auditorat Keuangan Negara IV, di Kantor Pusat BPK RI Jakarta.
Prosesi serah terima jabatan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima jabatand dan penyerahan buku memori jabatan dari Kepala Perwakilan terdahulu kepada Kepala Perwakilan baru.
Masmudi, diangkat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 235/K/X-X.3/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana BPK.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa serah terima jabatan bukan sekedar acara seremonial dan tradisi belaka, namun memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga kontinuitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta menjalin komunikasi, membangun sinergi, dan meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder dan mitra kerja sama BPK Aceh. Sebagai organisasi yang dinamis, BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya, hal tersebut merupakan upaya dalam rangka menjaga dan membangun budaya organisasi BPK yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme.
Acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh diakhiri dengan ucapan selamat dan foto bersama.