Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Pemeriksa kepada 21 PNS pada hari Senin, 10 Januari 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium lantai 1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 17 Peraturan Menpan RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dimana setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, para rohaniawan yang bertugas mengukuhkan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan disaksikan oleh para pejabat struktural dan beberapa pegawai sebagai saksi. Kepala Perwakilan berpesan agar seluruh pemeriksa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas yang diemban dengan penuh tanggung jawab serta selalu memegang teguh nilai-nilai dasar BPK yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.