Pemerintah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Nagan Raya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Laporan Keuangan TA 2018. Opini WTP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Nagan Raya ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis S.E., Ak., CA pada Selasa (21/05).
Plt. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Nagan Raya secara berurutan kepada Burhansyah, SH selaku Ketua DPRK Langsa; Sulaiman, SE selaku Ketua DPRK Aceh Besar; dan Samsuardi, SH selaku Wakil Ketua DPRK Nagan Raya yang kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan LHP kepada Pimpinan Daerah atau yang mewakili. Dalam pidatonya, Bapak Syafruddin Lubis menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Tanpa mengurangi keberhasilan pencapaian opini WTP yang telah diperoleh Pemerintah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Nagan Raya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.