Kamis (09/05), Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018. Prestasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh mampu mempertahankan opini WTP sejak TA 2008 atau sebelas kali berturut-turut memperoleh opini WTP.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diwakili oleh Plt. Kepala Perwakilan, Syafruddin Lubis, S.E., Ak. CA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh TA 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Arif Fadillah,S.I.Kom., MM., dan Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Drs. H. Zainal Arifin. Dalam pidatonya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan (fraud) yang ditemui ataupun kemungkinan adanya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna BPK.Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, BPK masih menemukan beberapa permasalahan meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Atas prestasi yang diperoleh, BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.