Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Senin (06/03). Penyerahan Laporan Keuangan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRK, dan kepala instansi Kabupaten Pidie Jaya lainnya.
Atas diterimanya Laporan Keuangan Unaudited tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Aceh dapat melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2018 Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya setelah sebelumnya melaksanakan pemeriksaan interim selama 20 hari, dari tanggal 07 Februari hingga 01 Maret 2019. Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Isman Rudy, menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci akan dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 20 April 2019 atau selama 30 hari kerja.
Penyerahan laporan keuangan tersebut didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan unaudited yang ditandatangani oleh Bupati Pidie Jaya, Aiyub bin Abbas, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.