BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 463 box arsip benilai guna kesejarahan kepada Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (15/03). Arsip bernilai guna kesejarahan tersebut merupakan arsip statis Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Arsip tersebut diserahterimakan dalam keadaan lengkap dan baik, serta telah disusun dengan baik di dalam box arsip standar. Penyerahan arsip bernilai guna kesejarahan ini didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Sigit Hermawan, dan Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami ANRI, Saptono Putro Edi Nugroho.
Penyerahan arsip bernilai guna kesejarahan yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Aceh tersebut dilakukan setelah Balai Arsip Statis dan Tsunami ANRI melaksanakan pendataan arsip statis Lembaga Negara Tingkat Pusat di Daerah pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Pendataan tersebut dilaksanakan dalam dua periode kerja yaitu 26 Februari sampai 1 Maret 2019, dan 11 Maret sampai 15 Maret 2019. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kegiatan penyelamatan arsip statis dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.