Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2018 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, secara resmi menyerahkan laporan keuangan unaudited pemerintah kabupaten yang dipimpinnya ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan untuk tahun anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Isman Rudy, pada kamis (28/02/2019). Laporan keuangan unaudited tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuangan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab; Hasil Reviu Inspektorat; Surat Pernyataan LKPD telah direviu oleh Inspektorat; Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja; dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang karena Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merupakan Pemerintah Kabupaten di Provinsi Aceh yang pertama kali menyerahkan LKPD TA 2018 kepada BPK. Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa atas diterimanya laporan keuangan unaudited tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Aceh akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2018 Kabupaten Aceh Tamiang setelah sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan interim selama 20 hari, dari tanggal 28 Januari hingga 16 Februari 2019.

Penyerahan laporan keuangan unaudited tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan tersebut didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan unaudited yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.