Selasa (26/02/19), Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan Interim LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Bireuen mengadakan pertemuan akhir (exit meeting) dengan pejabat entitas yang diperiksa. Pertemuan ini merupakan akhir dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan tim selama 20 hari. Exit meeting ini diadakan di Pendopo Bupati Bireuen.
Pertemuan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini selain dihadiri oleh Kepala Subauditorat Aceh I, Syafruddin Lubis, dan Tim Pemeriksa, juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Isman Rudy, selaku penanggung jawab pemeriksaan. Selain itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili oleh Bupati Bireun, H. Saifannur, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan Interim dilaksanakan sebagai bagian dari Pemeriksaan Terinci yang akan dilaksanakan setelah LKPD unaudited diserahkan kepada BPK. Selain itu, Kepala Perwakilan mengharapkan agar LKPD unaudited dapat diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh sebelum tanggal 31 Maret 2019.