Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi tentang Fasilitasi Audiensi Rumah Pintar Pemilu (RPP) 2019 kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Selasa (19/02/19). Sosialisasi ini membahas hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebelum memulai sosialisasi, pihak KIP membagikan selebaran berisikan informasi tentang cara pengecekan terdaftar atau tidaknya masing-masing pegawai di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Sigit Hermawan tersebut, narasumber yang berasal dari KIP menjelaskan bahwa bagi calon pemilih dapat mendaftar menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jika hendak memilih di luar daerah tempat terdaftarnya calon pemilih tersebut sebagai DPT. Salah satu keadaan dapat diberlakukannya pindah memiih adalah karena bekerja di luar domisili sebagaimana yang dialami oleh kebanyakan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Bagi calon pemilih yang hendak mengurus pindah memilih dapat dilakukan dengan mendatangi KPU Kabupaten/Kota asal atau KPU Kabupaten/Kota tujuan dengan membawa e-KTP dan mendapatkan dorm A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih). Pindah memilih ini dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari Pemilu 2019 yaitu 18 Maret 2019.
Pada akhir penyampaiannya, pihak KIP berharap semoga dengan adanya kemudahan pindah memilih, calon pemilih akan memanfaatkan suara sebaik-baiknya dalam menyukseskan Pemilu 2019. Sosialisasi ini diharapkan dapat me-refresh kembali ingatan calon pemilih tentang tata cara memilih yang benar dan juga memberikan informasi kepada calon pemilih yang baru memilih pada Pemilu 2019 ini.