Tahun 2019 telah berjalan selama satu bulan, yang berarti Pemeriksa BPK RI harus bersiap untuk melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018. Sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang pemeriksa dan penunjang pendukung yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan LKPD TA 2018 pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengikuti Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2018 yang diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Anggota V BPK Nomor 1/SE/VII/09/2018. Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja atau 50 (lima puluh) jam pelajaran, yaitu pada hari Senin s.d Jumat tanggal 21 s.d 25 Januari 2019. Pelaksanaan diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada para pemeriksa guna mencapai kesamaan pemahaman tentang penyusunan Program Pemeriksaan serta pelaksanaan pemeriksaan LKPD TA 2018.
Materi diklat disampaikan langsung oleh 4 (empat) Kepala Subauditorat Aceh II dan padra pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yaitu Zulkifli, Al Anshori, Andriyansyah, dan Aulia Rachman. Para pemateri tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan telah mengikuti ToT Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD dan juga merupakan salah satu tim Pokja (Kelompok Kerja) LKPD. Dengan penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogy) pada diklat tersebut, diharapkan dapat terjadi transfer of knowledge antara pengajar dengan peserta diklat. Penerapan metode ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa metode pembelajaran antara lain ceramah, diskusi, serta diskusi kelompok.
Pada akhir kegiatan diklat diadakan ujian atas materi yang telah disampaikan oleh tenaga pengajar sebagai evaluasi bagi masing-masing peserta diklat. Ujian tersebut dilakukan secara daring (online). Melalui diklat dan evaluasi ini diharapkan pemeriksa dan penunjang pendukung yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan LKPD TA 2018 pada BPK Perwakilan Provinsi Aceh dapat melaksanakan pemeriksaan dengan bekal yang telah didapatkan.