Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 66 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan TA 2018. BPK membuka kesempatan kepada WNI, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III)untuk diangkat sebagai CPNS untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK di seluruh Indonesia.
Untuk pengumuman lebih lanjut, dapat dibaca melalui cpns.bpk.go.id.