Banda Aceh, Rabu (23 Mei 2018), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA pada hari ini (23/5). Pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Aceh atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Aceh TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Bambang Pamungkas, MBA., CA, Ak. Dalam pidatonya, Bapak Bambang Pamungkas menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2017. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Aceh telah berhasil mempertahankan Opini WTP sejak TA 2015 atau tiga kali berturut-turut memperoleh Opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain: (1) Penyelesaian Persediaan Barang yang akan Diserahkan Kepemiliknya Kepada Masyarakat/Kabupaten/Kota Belum Optimal; (2) Pengelolaan Barang Milik Aceh Per 31 Desember 2017 Belum Tertib; dan (3) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Belum Memadai. Temuan Kepatuhan diantarannya terdapat: (1) Kelebihan Pembayaran atas Enam Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR);
(2) Penyerapan Dana Otonomi Khusus Se-Provinsi Aceh TA 2017 Tidak Optimal dan Pengelolaan Sisa Dana Otonomi Khusus Alokasi Pemerintah Aceh Tidak Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2013; dan (3) Kelebihan Pembayaran dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Belum Diterima atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Oncology Centre pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Abidin (RSUDZA).
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Aceh dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Subbagian Humas dan TU Kalan