Banda Aceh – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang untuk Tahun Anggaran 2017, Senin (06/05/2018). Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi Entitas pertama yang menerima penyerahan LHP dan mendapatkan opini WTP di Provinsi Aceh. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, kepada Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita.
Dalam sambutannya, Bapak Isman Rudy menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dimana opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan pengungkapan yang cukup.
BPK berharap pencapaian ini perlu dipertahankan dan diperlukan komitmen serta kesungguhan dari Pemerintah Daerah untuk menjalankan tata kelola keuangan yang baik. Tantangan pada Tahun Anggaran 2018 semakin berat dan hal tersebut akan dapat terwujud apabila Pemda dapat menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan). [.]