Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPRD, DPD) merupakan informasi publik yang yang bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, LHP BPK tersebut dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat mengatur sebagai berikut:
Ayat (1)
Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
Ayat (2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.