Banda Aceh – Pada tanggal 12 April 2018 BPK Perwakilan Provinsi Aceh kembali menerima tiga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simeuleu dan Kabupaten Aceh Singkil. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, di auditorium BPK Provinsi Aceh. Hingga hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Aceh sudah menerima 20 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2017 dari 24 Entitas yang ada di Provinsi Aceh.
Penyerahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten di wilayah Provinsi Aceh. Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited pemerintah daerah merupakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kepala daerah menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah anggaran selesai kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam sambutannya Bupati Simeulue, Erli Hasim, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya untuk dapat menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu, namun karena satu dan lain hal penyerahan laporan keuangan dapat diserahkan melewati batas waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Walaupun demikian penyerahan ini merupakan penyerahan tercepat Kab. Simeulue dari tahun-tahun sebelumnya. “Penyerahan ini walaupun melewati tanggal 31 Maret, namun merupakan penyerahan tercepat Kab. Simeulue dari tahun-tahun sebelumnya”, tutur Erli. [.]