Kamis, 28 Maret 2024, 10 Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaduited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh.
Acara ini dilakukan dua sesi, sesi pertama ialah Kabupaten Kabupaten Gayo Lues, utKabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat dan sesi kedua ialah kota Langsa dan Kabupaten Aceh Utara.
Hadir dalam acara penyerahan ini yaitu Kepala Subauditorat Aceh I, Triana, Kepala Subauditorat Aceh II, Mryto Handayani, Kepala Subauditorat Aceh III, Dudi Somantri, Pj. Bupati Kota Gayo Lues, Alhudri, Pj. Walikota Kota Langsa, Syaridin, Pj. Bupati Kabupaten Pidie Jaya, Jailani, Pj. Bupati Kabupaten Bireuen, Aulia Sofyan, Pj. Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Azmi, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Adnan, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Sairun, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandy, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, Pj Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar dan para pejabat struktral pada 10 Kabupaten/Kota.
Kami sangat berharap agar Pemerintah Aceh dan Para Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat terus mempertahankan opini yang telah diterimanya seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, kami berharap kerjasama aparat dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diantaranya dapat memberikan data-data dan informasi yang kami perlukan.