
Banda Aceh, 3 Februari 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan DTT Kepatuhan Semester II TA 2025 kepada entitas pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Kota Banda Aceh, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Aceh, (3/02).
Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada pimpinan entitas yang diperiksa, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Sementara itu, PDTT dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas hal-hal tertentu sesuai dengan permintaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun isu strategis yang menjadi perhatian publik
“Melalui LHP Kinerja dan PDTT ini, BPK Perwakilan Aceh berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengendalian intern pada masing-masing entitas,” ujarnya.
Dengan diserahkannya LHP Kinerja dan PDTT Tahun 2025 ini, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menegaskan perannya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.






