Banda Aceh, Kamis, 25 Januari 2024, Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Rio Tirta, memberikan pengarahan keapada seluruh tim pemeriksa yang akan melaksanakan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di wilayah Provinsi Aceh dan didampingi oleh Kepala Subauditorat I dan II di BPK Perwakilan Aceh. Pengarahan ini diikuti oleh Pengendali Teknis, Ketua Tim dan seluruh anggota tim pemeriksa, pengarahan ini dilaksankan secara langsung di Auditorium Gedung Kantor Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam pengarahannya Rio Tirta menyamapaikan beberapa poin yang harus diingat oleh pegawai BPK Provinsi Aceh khususnya pemeriksa untuk sangat menerapkan IIP, Integritas, Independensi dan Profesionalismenya, selain itu juga harus memedomani dan mematuhi peraturan dalam melakukan pemeriksaan, serta memerhatikan kaidah penulisan dan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seusai juknis, serta ada quotes yang diberikan oleh Rio Tirta yaitu “ BPK yang akan memeriksa, harus lebih bersih dari yang diperiksa, karena hanya dengan demikian harga diri dan kehormatan diri sendiri dapat dijunjung tinggi”.
Dalam kesempatan ini juga kepala Sub Auditorat Aceh I, Triana, turut memberikan dukungan dan pengarahan kepada para tim pemeriksa yang akan melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan.