
Banda Aceh, 10 Februari 2026 – Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan melaksanakan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dalam rangka membahas pengelolaan dan penyelesaian piutang Pemerintah Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat teknis dari kedua instansi.
Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya penatausahaan, penagihan, serta penyelesaian piutang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai mekanisme pengurusan piutang daerah, optimalisasi peran Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta langkah-langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan piutang daerah yang tertib dan akuntabel merupakan bagian penting dari upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DJKN dalam rangka percepatan penyelesaian piutang yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh menyampaikan komitmen untuk mendukung Pemerintah Aceh melalui pendampingan dan koordinasi teknis terkait pengurusan piutang daerah. Kepala Bidang Piutang Negara juga menjelaskan prosedur dan tahapan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian piutang, termasuk mekanisme penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara BPK Perwakilan Aceh dan Kanwil DJKN Aceh guna mendorong pengelolaan piutang yang lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi keuangan daerah dan pembangunan di Pemerintah Aceh.








